MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Juru Bicara MA, Yanto, menyebutkan pihaknya akan menunggu penahanan Rudi Suparmono sebelum mengusulkan pemberhentian tersebut.
"Ketua MA [Sunarto] akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya, akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden [Prabowo Subianto]," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
MA juga mendorong pihak Kejagung agar menyelidiki kasus yang menyeret Rudi Suparmono berlangsung dengan transparan, adil, serta akuntabel.
"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," ucap Yanto.
Yanto menyatakan pimpinan MA meminta aparatur pengadilan agar bekerja secara profesional. Aparatur pengadilan turut diminta mengedepankan integritas dan kejujuran saat bekerja.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tukas Yanto.
Penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi menerima uang SG$43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SG$20.000.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Rudi menyangka Rudi melanggar Pasal 12 c junctoPasal 12 B, junctoPasal 6 juncto Pasal 12 junctoPasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:
- Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 00:05:51KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari terkait Perkara Hasto
- 2025-01-24 00:05:51Pemerintah Mulai Alokasikan Dana BOSP 2025 Awal Januari
- 2025-01-24 00:05:51Takdir Kelabu Transportasi Publik di Pulau Dewata
- 2025-01-24 00:05:51Mendikdasmen Kaji Pasar Modal Bisa Masuk ke Matematika & Ekonomi
- 2025-01-24 00:05:51KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia di Kasus Harun Masiku
- 2025-01-24 00:05:51Menakar Potensi & Risiko Penggunaan Teknologi Digital Afterlife
- 2025-01-24 00:05:51Dosen Universitas Bandung Kesal Pihak Yayasan Absen Audiensi
- 2025-01-24 00:05:51Skandal Korupsi Pejabat VOC di Pantai Barat Sumatra
- 2025-01-24 00:05:51PDIP Disebut Tak Berencana Ganti Sekjen usai Hasto Tersangka
- 2025-01-24 00:05:51Kementerian Lingkungan Hidup akan Tutup 306 TPA
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 00:05:51Pergulatan Panjang demi Pekerja Bisa Berleha
- 2025-01-24 00:05:51Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
- 2025-01-24 00:05:51Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Cegah HMPV
- 2025-01-24 00:05:51Jasa Marga Catat Ratusan Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta
- 2025-01-24 00:05:51Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
- 2025-01-24 00:05:51MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
- 2025-01-24 00:05:51Said Abdullah Dituding Lakukan Money Politics di Pilkada Sumenep
- 2025-01-24 00:05:51Kelanjutan HGBT Belum Jelas, Daya Saing Industri Rawan Melemah
- 2025-01-24 00:05:51Tujuh Prasasti Yupa Digurat Mengiringi Fajar Sejarah Nusantara
- 2025-01-24 00:05:51Beragam Keluhan Layanan BPJS Kesehatan dan Solusi yang Dinanti
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 00:05:51Polda Metro Tindak Anggota Patwal Arogan saat Kawal Mobil RI 36
- 2025-01-24 00:05:517 Bulan Dosen Universitas Bandung Tak Digaji Buntut Korupsi PIP
- 2025-01-24 00:05:51Menag soal KPK Dampingi Pelaksanaan Haji: Sudah Berlangsung
- 2025-01-24 00:05:51Polisi Tangkap 1 Pelaku Perampokan di Tol Akses Tanjung Priok
- 2025-01-24 00:05:51Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
- 2025-01-24 00:05:51Abai Laporan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Disanksi Etik
- 2025-01-24 00:05:51Tantangan Menjerat Tersangka Korporasi dengan Hukuman Maksimal
- 2025-01-24 00:05:51Eks Penyidik KPK: Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto
- 2025-01-24 00:05:51Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
- 2025-01-24 00:05:51Kasus 1 Keluarga Tewas Bunuh Diri, Diduga karena Terlilit Pinjol