Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,filipina vs indonesia Abdul Qohar, mengatakan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015, telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun rapat tersebut tak pernah memutuskan Indonesia memerlukan impor GKP.
Kemudian, selama bulan November–Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ujarnya.
Kemudian, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
"Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Qohar.
PT PPI pun membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkanlah persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan. Padahal, yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN. Terlebih, delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Lebih lanjut, pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton.
Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram yang mana lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.
Selain itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama 20 hari ke depan, sebanyak tujuh tersangka akan menjalani masa penahanan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Baca juga:
- Zulhas: Indonesia Tak Impor Gula dan Garam Konsumsi pada 2025
- Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 15:49:00Polisi Tangkap 2 Orang terkait Temuan Mayat Anak di Bekasi
- 2025-01-24 15:49:00Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
- 2025-01-24 15:49:00BUMN Butuh Relaksasi Wajib Pungut supaya Harga Minyakita Stabil
- 2025-01-24 15:49:00Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- 2025-01-24 15:49:00Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
- 2025-01-24 15:49:00Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- 2025-01-24 15:49:00Erick: Indonesia Dapat Keuntungan Perdagangan dengan Masuk BRICS
- 2025-01-24 15:49:00Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- 2025-01-24 15:49:00Mampus Kau Dikoyak
- 2025-01-24 15:49:00KKP Beri Waktu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 15:49:00Hoaks Bantuan Tunai BPJS Kesehatan
- 2025-01-24 15:49:00Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR
- 2025-01-24 15:49:00Langkah Prabowo Stop Impor Pangan 2025: Bijak atau Terburu
- 2025-01-24 15:49:00Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
- 2025-01-24 15:49:00MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
- 2025-01-24 15:49:00Program Sekolah Unggulan Jangan Sampai Buka Ketimpangan Lagi
- 2025-01-24 15:49:00Melihat Solo Lebih Dekat Bersama Soerakarta Walking Tour
- 2025-01-24 15:49:00Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
- 2025-01-24 15:49:00Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
- 2025-01-24 15:49:00Menguji Klaim Bank Dunia soal Pungutan Pajak di Indonesia Buruk
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 15:49:00Anggota TNI AL Todongkan Pistol ke Bos Rental sebelum Menembak
- 2025-01-24 15:49:00Bahlil Klaim Tidak Mau Andalkan APBN untuk Proyek Hilirisasi
- 2025-01-24 15:49:00KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
- 2025-01-24 15:49:00KPU Solo Tetapkan Respati
- 2025-01-24 15:49:00Status Quo Pimpinan Parpol: Feodalisme di Alam Demokrasi
- 2025-01-24 15:49:00KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
- 2025-01-24 15:49:00Bambang soal Dilapor ke Polisi: Hakim Terima Perhitungan Saya
- 2025-01-24 15:49:00Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
- 2025-01-24 15:49:00PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
- 2025-01-24 15:49:00Panda Nababan: Jokowi Jadi Pemicu Hubungan Prabowo