Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Usai ditangkap, Nanang langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Nanang terancam dijerat Pasal 354 atau 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 atau 338 KUHP [terkait] pembunuhan, [dengan] ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar, melalui keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).
"Sudah diperiksa tujuh orang saksi untuk klarifikasi. Barang bukti satu buah pisau, pisaunya besi yang dimodifikasi," jelas Bambang.
Aktor sinetron Sandy Permana ditemukan tewas di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jasad Sandy di RS Polri Kramat Jati, ditemukan luka tusuk di bagian leher dan pipi, serta luka robek di bagian perut.
"Dari hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati terhadap korban mengalami ada luka tusuk leher sebelah kiri belakang panjangnya 4 cm, goresan diduga disebabkan benda tajam [sepanjang] 3 cm, dua luka tusuk [di] pipi sebelah kiri [sepanjang] 2 cm serta ada luka robek [di] perut sebelah kiri [sepanjang] 9cm," tutur Bambang.
Baca juga:
- Polisi di Jogja Intensifkan Razia Miras Imbas Penusukan Santri
- Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-26 11:20:06Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
- 2025-01-26 11:20:06Panglima TNI Mutasi Kepala BSSN, Basarnas dan Wagub Lemhanas
- 2025-01-26 11:20:06Asteris, Tanda Bintang untuk Catatan Kaki hingga Dialog Online
- 2025-01-26 11:20:06Antusiasme Siswa SDN 193 Caringin di Hari Perdana Program MBG
- 2025-01-26 11:20:06Menakar Kewarasan Program Makan Siang dan Susu Gratis
- 2025-01-26 11:20:06Meningkatnya Perundungan Anak yang Terjadi Sepanjang 2022
- 2025-01-26 11:20:06Makin Marak Siswa Pakai AI untuk Mengerjakan Tugas
- 2025-01-26 11:20:06DPR Bahas Pengajuan Anggaran Tunjangan Dosen 2025 usai Reses
- 2025-01-26 11:20:061 Orang Meninggal Dunia akibat Kebakaran 1 Rumah di Cakung Timur
- 2025-01-26 11:20:06Pemerintah Mulai Alokasikan Dana BOSP 2025 Awal Januari
Peristiwa Panas
- 2025-01-26 11:20:06Mandiri Energi Tanpa Nuklir
- 2025-01-26 11:20:06Kapolri Naikkan Pangkat Andithya yang Gugur Selamatkan Wisatawan
- 2025-01-26 11:20:06KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Hasto di Kebagusan
- 2025-01-26 11:20:06Menag soal KPK Dampingi Pelaksanaan Haji: Sudah Berlangsung
- 2025-01-26 11:20:06Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-26 11:20:063 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Singapura Ditangkap Polisi
- 2025-01-26 11:20:06PSSI Belum Ambil Keputusan Terkait Kabar Shin Tae
- 2025-01-26 11:20:06Setyo Klaim KPK Tangani Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur
- 2025-01-26 11:20:06Jihad Santri sebagai Agen Perubahan dan Pembawa Pesan Perdamaian
- 2025-01-26 11:20:06Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
Hotspot Terbaru
- 2025-01-26 11:20:06Menakar Kewarasan Program Makan Siang dan Susu Gratis
- 2025-01-26 11:20:06BP2MI Dapat Dana Rp45 Triliun untuk Kredit Pekerja Migran
- 2025-01-26 11:20:06Manis di Lidah, Pahit di Jiwa
- 2025-01-26 11:20:06Meredam Jerat Paylater Lewat Batas Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta
- 2025-01-26 11:20:06Miskonsepsi tentang Agile: IT Vs. Non
- 2025-01-26 11:20:06Korlantas Berlakukan Sistem Poin dalam Penerbitan SIM di 2025
- 2025-01-26 11:20:06Juru Masak MBG Akui Sulit Atur Menu dengan Anggaran Rp10 Ribu
- 2025-01-26 11:20:06Meningkatnya Perundungan Anak yang Terjadi Sepanjang 2022
- 2025-01-26 11:20:06DPR Akan Bahas Kembali UU Pertanahan & Bentuk Pengadilan Agraria
- 2025-01-26 11:20:06Baby Wrangler, Meraup Cuan dari Tangis Bayi