KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
Menurut pemantauan Tirto, Martono hadir pada sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan baju berwarna hijau dan didampingi kuasa hukumnya. Martono mengatakan siap untuk mengikuti prosedur proses hukum di KPK mengenai kasus ini.
"Ya, kita ikuti prosedur sesuai dengan kebutuhan yang telah kita lakukan," kata Martono kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).
Selain Martono, Rachmat juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dia, terlihat mengenakan baju kemeja berwarna putih, serta menggunakan masker dan kacamata.
KPK masih enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali baik dari Martono maupun tersangka lainnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Martono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga tersangka lain, yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar dan suami Mba Ita, Alwin Basri. Martono sudah diperiksa penyidik sebanyak 2 kali pada tahun 2024 dalam kasus ini. Ia pun sempat membenarkan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas namanya di kasus ini.
Baca juga:
- KPK Periksa Hendrar Prihadi terkait Korupsi di Pemkot Semarang
- KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 14:37:37Jokowi soal Polemik HGB di Laut Tangerang: Dicek Proses Legalnya
- 2025-01-25 14:37:37Hilirisasi Nikel: Ilusi Ekonomi dan Transisi Energi
- 2025-01-25 14:37:37MPR Minta Pesantren Tradisional & Modern Saling Bersinergi
- 2025-01-25 14:37:37Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-01-25 14:37:37DPR Akan Bahas Kembali UU Pertanahan & Bentuk Pengadilan Agraria
- 2025-01-25 14:37:37Andra Soni Bicara Kondisi KIM dan Cita
- 2025-01-25 14:37:37Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-25 14:37:37Eva Kusuma Sundari Blak
- 2025-01-25 14:37:37Membaca Visualisasi Visi Misi Capres
- 2025-01-25 14:37:37Status Pernikahan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 14:37:37Menteri Pigai Antisipasi Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
- 2025-01-25 14:37:37Polemik Legalitas Pagar Laut, Dulu Tak Bertuan Kini Punya HGB
- 2025-01-25 14:37:37Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-25 14:37:37Surya Tjandra Buka
- 2025-01-25 14:37:37Demokrasi Digital & Politik Anak Muda di Indonesia
- 2025-01-25 14:37:37Hilirisasi Mineral dan Gandum: Dua Cerita, Satu Pelajaran Besar
- 2025-01-25 14:37:37BPOM Bantu BGN Awasi Kualitas Makanan di Program MBG
- 2025-01-25 14:37:37Pria Tewas Bunuh Diri usai Lompat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
- 2025-01-25 14:37:37Tantangan dan Peluang Implementasi UU PDP di Industri Perbankan
- 2025-01-25 14:37:37Dorongan Stimulus Pemulihan Ekonomi
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 14:37:37Nelayan Sambut Positif Pemerintah Bongkar Pagar Laut Banten
- 2025-01-25 14:37:37Solusi Berantas Ketidakjujuran Akademik
- 2025-01-25 14:37:37Dua Tanah Air M.A.W. Brouwer: Rohaniwan Psikolog, Budayawan Jenaka
- 2025-01-25 14:37:37KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-01-25 14:37:37Dilukis bak Srikandi Memanah, Megawati: Saya Harus Bidik Siapa?
- 2025-01-25 14:37:37BPOM Bantu BGN Awasi Kualitas Makanan di Program MBG
- 2025-01-25 14:37:37650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-25 14:37:37Pria Tewas Bunuh Diri usai Lompat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
- 2025-01-25 14:37:37PDIP Bantah Kiriman Bunga Prabowo ke Mega Tanda Hubungan Membaik
- 2025-01-25 14:37:37Keadilan Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi