Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Nanang Irawan, tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan tetangga korban, disebut telah memiliki dendam terhadap korban sejak 2017.
"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
"Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka," jelas Wira.
Nanang kemudian disebut langsung melakukan penusukan ke arah perut, dada, pelipis, punggung, dan leher korban. Saat ditusuk, Sandy masih berada di atas motornya. Sandy sempat menangkis tangan Nanang yang berusaha menusuk dirinya.
"[Pelaku] menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali, dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian, korban berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi pelaku untuk menusuk," kata Wira.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan aktor Sandy Permana, Kamis (16/1/2025). tirto.id/Naufal Majid
Menurut keterangan polisi, hubungan pelaku dan korban sudah sejak lama tidak harmonis. Yang terbaru, pada Oktober 2024 lalu, keduanya sempat cekcok saat terjadi pertemuan RT. Korban yang saat itu tengah berbicara dengan nada tinggi sempat ditegur oleh pelaku.
"Tersangka menegur korban dengan kalimat 'Enggak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, 'Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'," Wira menuturkan.
Polisi menyebut, kejadian ini membuat tersangka makin benci dan dendam kepada korban.
"Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri. Namun, dalam hati, tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ujar Wira.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri selama tiga hari. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau besi modifikasi yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perilakunya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 354 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun atau 10 tahun.
Baca juga:
- Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
- Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
- Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-01 17:51:38Sudaryono, Mantan Aspri Prabowo Diberi Mandat Maju Pilgub Jateng
- 2025-02-01 17:51:38TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
- 2025-02-01 17:51:38Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo
- 2025-02-01 17:51:38Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
- 2025-02-01 17:51:38Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- 2025-02-01 17:51:38Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
- 2025-02-01 17:51:38Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
- 2025-02-01 17:51:38Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
- 2025-02-01 17:51:38RI Akan Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik 443 Gigawatt di 2060
- 2025-02-01 17:51:38iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI
Peristiwa Panas
- 2025-02-01 17:51:38Perawatan Infertilitas Hanya untuk Orang Kaya?
- 2025-02-01 17:51:38Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Jabar Tuntut Kepastian Status
- 2025-02-01 17:51:38Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
- 2025-02-01 17:51:38Beda Perlakuan UI terhadap Verrel dan Bahlil dalam Kasus Plagiat
- 2025-02-01 17:51:38Hilirisasi Nikel: Ilusi Ekonomi dan Transisi Energi
- 2025-02-01 17:51:38Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
- 2025-02-01 17:51:38DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik
- 2025-02-01 17:51:38Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
- 2025-02-01 17:51:38Keadilan Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- 2025-02-01 17:51:38DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Hotspot Terbaru
- 2025-02-01 17:51:38Feri Amsari Bicara Kerusakan Demokrasi Kepemiluan di Era Jokowi
- 2025-02-01 17:51:38Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
- 2025-02-01 17:51:38Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
- 2025-02-01 17:51:38KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
- 2025-02-01 17:51:38Generasi Z: Peradaban Terakhir Indonesia Mencari Tanah Air Baru
- 2025-02-01 17:51:38Update Kebakaran Glodok Plaza: 13 Hilang, 4 Meninggal Dunia
- 2025-02-01 17:51:38Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo
- 2025-02-01 17:51:385 Orang Jadi Tersangka Bentrok Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
- 2025-02-01 17:51:38Menghitung Kerugian Finansial WHO Jika Amerika Serikat Hengkang
- 2025-02-01 17:51:38Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB