Kadisperindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Pengroyokan
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Arlichson, menerangkan, penyidik juga menetapkan tersangka staf Disperindag bernama Riksony Boky. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Januari 2025.
"Sudah (ditahan) pelaku dua orang, DB dan RS," tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2025).
"Kepada tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap dia.
Di sisi lain, Arlichson menjelaskan bahwa kondisi korban sudah berada di rumahnya. Korban Hardi hanya mengalami luka lecet dan tak dilakukan perawatan di rumah sakit.
Diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan Demisius viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan dua pelaku mengeroyok seorang pedemo. Pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.
Kemudian, korban dilarang oleh kedua pelaku penganiayan saat hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut. Lalu, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.
Baca juga:
- PDIP: Wacana Blokir X Tak Ancam Kebebasan Berekspresi
- Terduga Pelaku Pengeroyokan Murid di Tebet Segera Diperiksa
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-01 04:35:56Agung Sedayu Akui Punya Tanah, Klaim Bukan di Laut Tangerang
- 2025-02-01 04:35:56Prabowo Resmikan Proyek Tenaga Listrik di 18 Provinsi Hari Ini
- 2025-02-01 04:35:56Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
- 2025-02-01 04:35:56Update Kebakaran Glodok Plaza: 8 Orang Dinyatakan Tewas
- 2025-02-01 04:35:56Ketika Timnas AMIN Bertaruh Asa di Sidang Sengketa Pilpres MK
- 2025-02-01 04:35:56Kemlu: Polisi Jepang Tangkap 11 WNI karena Kasus Pembunuhan
- 2025-02-01 04:35:56Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
- 2025-02-01 04:35:56Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
- 2025-02-01 04:35:56Buron Kasus Korupsi e
- 2025-02-01 04:35:56Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Peristiwa Panas
- 2025-02-01 04:35:56Menteri Pigai Antisipasi Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
- 2025-02-01 04:35:56Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
- 2025-02-01 04:35:56Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
- 2025-02-01 04:35:56Akankah Perekonomian Membaik usai BI Turunkan Suku Bunga Acuan?
- 2025-02-01 04:35:56Mimpi Khofifah, Ingin Jatim Jadi Referensi Rekonsiliasi Nasional
- 2025-02-01 04:35:56Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar
- 2025-02-01 04:35:56Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
- 2025-02-01 04:35:56KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto
- 2025-02-01 04:35:56Melihat Ketimpangan dari Kacamata Sektor Energi
- 2025-02-01 04:35:56Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Hotspot Terbaru
- 2025-02-01 04:35:56Istana Bantah Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan
- 2025-02-01 04:35:56Israel Serang Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata
- 2025-02-01 04:35:56Wacana Omnibus Law Pemilu: Aksi Penyelarasan atau Konflik Baru?
- 2025-02-01 04:35:56Rosan Target Apple Investasi di Indonesia Capai 10 Miliar USD
- 2025-02-01 04:35:56Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-02-01 04:35:56Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
- 2025-02-01 04:35:56Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
- 2025-02-01 04:35:56Kemlu: Polisi Jepang Tangkap 11 WNI karena Kasus Pembunuhan
- 2025-02-01 04:35:56Jesslyn Katherine Bicara Internship & Dana Kampanye Rp100 Juta
- 2025-02-01 04:35:56PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG