Hal tersebut disampaikan oleh Ronald usai diperiksa terkait kasus suap yang menjadikan Hasto sebagai tersangka dan Harun Masiku sebagai buronan KPK saat ini.
"Saya sampaikan (pada penyidik) ada sebagian, yang intinya si HM tidak bisa menyuplai sepenuhnya 1 miliar, jadi ada sebagian dari pihak lain," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Yang disepakati adalah Rp1 miliar, tapi dalam pembagian nominalnya lebih dari itu, tadi kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan Rp1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK, telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Setyo menyebut, Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca juga:
- Jokowi Bantah Cawe-Cawe Kasus Hasto saat Jabat Presiden
- KPK Panggil Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Korupsi Hasto
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda