Pergub 2/2025 Lindungi Keluarga ASN Lewat Aturan Nikah & Cerai
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).
Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-26 20:46:58Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-01-26 20:46:58Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
- 2025-01-26 20:46:58Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
- 2025-01-26 20:46:58KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
- 2025-01-26 20:46:58Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Stabil hingga Kuartal IV 2024
- 2025-01-26 20:46:58Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
- 2025-01-26 20:46:58Penyelenggaraan Haji Indonesia Dinilai Humanis oleh Arab Saudi
- 2025-01-26 20:46:58Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
- 2025-01-26 20:46:58Haul & Daya Otokritik Kiai Abdurrahman Wahid
- 2025-01-26 20:46:58ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
Peristiwa Panas
- 2025-01-26 20:46:58Pemerintah Evaluasi PSN di PIK 2 Imbas Isu Pagar Laut Banten
- 2025-01-26 20:46:58Pemerintah akan Memperketat Kualitas Makanan di Program MBG
- 2025-01-26 20:46:58LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e
- 2025-01-26 20:46:58Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
- 2025-01-26 20:46:58Penjelasan Muhammadiyah Soal Keputusan Menerima Izin Tambang
- 2025-01-26 20:46:58Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
- 2025-01-26 20:46:58Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati
- 2025-01-26 20:46:58Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo
- 2025-01-26 20:46:58James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-01-26 20:46:58Trotoar di Jaksel Jadi Parkiran, Pemprov DKJ Langsung Bertindak
Hotspot Terbaru
- 2025-01-26 20:46:58Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir ke 2029
- 2025-01-26 20:46:58Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- 2025-01-26 20:46:58Sejarah Rekrutmen dan Diskriminasi Usia Kerja
- 2025-01-26 20:46:58Wamentan Ogah Sebut Upaya Datangkan 1,2 Juta Sapi sebagai Impor
- 2025-01-26 20:46:58Membaca Visualisasi Visi Misi Capres
- 2025-01-26 20:46:58Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
- 2025-01-26 20:46:58Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
- 2025-01-26 20:46:58Ketika Pasar Hasil Revitalisasi Tetap Saja Sepi, Apa Solusinya?
- 2025-01-26 20:46:58Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Stabil hingga Kuartal IV 2024
- 2025-01-26 20:46:58Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB