"Senin nanti, saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI, jam 15.00 WIB atau jam 15.30 WIB ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga [soal pergub ASN berpoligami]," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia enggan mengomentari lebih lanjut soal pergub tersebut. Sebab, Tito mengaku belum membaca peraturan yang diterbitkan Teguh Setyabudi itu secara rinci.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami dan perceraian bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Senin (6/1/2025). Penerbitan Pergub ini disebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.Pasal 4 Pergub ini berbunyi, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memeroleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan.Baca juga:
- Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
- Siapa Alif Teega dan Aisyah yang Viral di TikTok karena Poligami
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda