2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 10:43:41Menteri PU Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Gempa Megathrust
- 2025-01-24 10:43:41Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
- 2025-01-24 10:43:41Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
- 2025-01-24 10:43:41Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
- 2025-01-24 10:43:41Kijang Innova Mobil Terlaris di RI Tahun 2023, Brio Peringkat 2
- 2025-01-24 10:43:41Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
- 2025-01-24 10:43:41Membaca Ulang Risiko Kebijakan KPR untuk Nasabah Kredit Macet
- 2025-01-24 10:43:41Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
- 2025-01-24 10:43:41Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
- 2025-01-24 10:43:41Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Isra Mi'raj & Imlek
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 10:43:41KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- 2025-01-24 10:43:41LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
- 2025-01-24 10:43:41Israel Serang Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata
- 2025-01-24 10:43:41iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI
- 2025-01-24 10:43:41Ketika Pasar Hasil Revitalisasi Tetap Saja Sepi, Apa Solusinya?
- 2025-01-24 10:43:41BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- 2025-01-24 10:43:41Penyelenggaraan Haji Indonesia Dinilai Humanis oleh Arab Saudi
- 2025-01-24 10:43:41Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
- 2025-01-24 10:43:41Koalisi CekFakta: Langkah Meta Bisa Picu Penyebaran Hoaks Masif
- 2025-01-24 10:43:41Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 10:43:41BP2MI Dapat Dana Rp45 Triliun untuk Kredit Pekerja Migran
- 2025-01-24 10:43:41Mendikdasmen Resmi Terbitkan Aturan Redistribusi Guru ASN
- 2025-01-24 10:43:41Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
- 2025-01-24 10:43:41Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
- 2025-01-24 10:43:41Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
- 2025-01-24 10:43:41BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- 2025-01-24 10:43:41Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo
- 2025-01-24 10:43:41Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
- 2025-01-24 10:43:41Janji Palsu Tunjangan Kinerja, Korbankan Kesejahteraan Dosen ASN
- 2025-01-24 10:43:41KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto