DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Aturan tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang terbit pada 31 Desember 2024 itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Lalu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha itu, Dwi mengatakan DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya pemerintah akan memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).
Dalam peraturan ini juga menyebut mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi terlanjur memungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut ke penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” kata Dwi.
Kemudian,atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pelaku usaha kena pajak (PKP) atau penjual harus melakukan penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tutup Dwi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebutkan pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
“Caranya seperti apa? Ini kanB-to-C, business to consumer. Jadi, mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Senin (06/01/2025).
Baca juga:
- Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
- Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 11:31:18Karier Pesepakbola Indonesia: Muda Berjaya, Meredup di Usia Emas
- 2025-01-25 11:31:18Menguji Klaim Bank Dunia soal Pungutan Pajak di Indonesia Buruk
- 2025-01-25 11:31:18Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
- 2025-01-25 11:31:18KPK Harus Tegas agar Tak Melulu Dituding Jadi Alat Politik
- 2025-01-25 11:31:18Gen AI di Koridor Kekuasaan, Sampai Mana Kesiapan Indonesia?
- 2025-01-25 11:31:18Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
- 2025-01-25 11:31:18Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
- 2025-01-25 11:31:18Respons Mendikdasmen soal Guru Hukum Siswa SD Gegara Tunggak SPP
- 2025-01-25 11:31:18Status Pernikahan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023
- 2025-01-25 11:31:18Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 11:31:18Hotel & Bus Lebih Murah Jadi Faktor Turunnya Biaya Haji 2025
- 2025-01-25 11:31:18PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah, Dukung Mega Jadi Ketum
- 2025-01-25 11:31:18Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- 2025-01-25 11:31:18Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
- 2025-01-25 11:31:18Agung Sedayu Akui Punya Tanah, Klaim Bukan di Laut Tangerang
- 2025-01-25 11:31:18Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
- 2025-01-25 11:31:18Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
- 2025-01-25 11:31:18Pramono Janji Kembali ke Daerah Dikunjunginya saat Kampanye
- 2025-01-25 11:31:18PDIP Bantah Kiriman Bunga Prabowo ke Mega Tanda Hubungan Membaik
- 2025-01-25 11:31:18Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 11:31:18Suap & Gratifikasi Masih Banyak Terjadi di Instansi Pemerintahan
- 2025-01-25 11:31:18Megawati Bicara Rekonsiliasi usai Prabowo Pulihkan Nama Soekarno
- 2025-01-25 11:31:18KPU Solo Tetapkan Respati
- 2025-01-25 11:31:18Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- 2025-01-25 11:31:18Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
- 2025-01-25 11:31:18MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
- 2025-01-25 11:31:18Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
- 2025-01-25 11:31:182 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 2025-01-25 11:31:18Dorongan Stimulus Pemulihan Ekonomi
- 2025-01-25 11:31:18KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi APBD Jatim