Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku
Agustiani mengakui dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menambahkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Tambahan BAP pertama," kata Agustianidi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).
Ia mengakui tak diperiksa secara bersamaan dengan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, saat diperiksa penyidik KPK. Wahyu sendiri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, hari ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan kembali diperiksa pada 8 Januari 2025 mendatang. Sebab, pemeriksaa terhadap Agustiani hari ini, belum tuntas dikarenakan sakit dan harus melanjutkan proses pengobatan.
"Nanti ya mas, kebetulan hari Rabu, kan, dijadwal ulang lagi, ya, Rabu ini. Karena kebetulan Bu Tio ini punya penyakit, kan, ya," kata Army kepada wartawan, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin
Army juga mengatakan pertanyaan penyidik masih seputar dengan Harun Masiku, meski KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Hasto Kristiyanto.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya, pertanyaan pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya. Jadi, enggak jauh di situasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan Sprindik baru ya," tutur Army.
Baca juga:
- Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
- KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-26 11:53:57Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Stabil hingga Kuartal IV 2024
- 2025-01-26 11:53:57Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- 2025-01-26 11:53:57TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
- 2025-01-26 11:53:57Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
- 2025-01-26 11:53:57Problem di Balik Proyek Infrastruktur Cina di Indonesia
- 2025-01-26 11:53:57Arti Gencatan Senjata & Apakah Israel Sudah Menyerah di Gaza?
- 2025-01-26 11:53:57Wamenkeu: Anggaran Infrastruktur Dikurangi untuk Program MBG
- 2025-01-26 11:53:57Kemenag Imbau Warga Waspadai Loker Bodong Petugas Haji 2025
- 2025-01-26 11:53:57Oegroseno Bongkar Visi Hukum AMIN hingga Netralitas TNI
- 2025-01-26 11:53:57OJK Dorong Perusahaan Properti IPO Dukung Program 3 Juta Rumah
Peristiwa Panas
- 2025-01-26 11:53:57Bima Arya: Ada Daerah Gunakan 60% Dana Stunting Buat Kunker
- 2025-01-26 11:53:57ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
- 2025-01-26 11:53:57Syarat dari Kemenkes untuk Layanan Cek Kesehatan Gratis
- 2025-01-26 11:53:57Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-26 11:53:57Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
- 2025-01-26 11:53:57Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 2025 & Apa Amalan yang Dibaca?
- 2025-01-26 11:53:57Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
- 2025-01-26 11:53:57Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
- 2025-01-26 11:53:57PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
- 2025-01-26 11:53:57Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
Hotspot Terbaru
- 2025-01-26 11:53:57KTT C20, Pancasila, & Ikhtiar Menyelesaikan Krisis Multidimensi
- 2025-01-26 11:53:57Daftar Nama 14 Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-26 11:53:57Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
- 2025-01-26 11:53:57Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-26 11:53:57Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
- 2025-01-26 11:53:57Darurat Filisida: Dipicu Tekanan Hidup, Pemerintah Jangan Lengah
- 2025-01-26 11:53:57Kisah Karapan Sapi di Kota Bandung Tahun 1935
- 2025-01-26 11:53:57Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
- 2025-01-26 11:53:57Jokowi soal Polemik HGB di Laut Tangerang: Dicek Proses Legalnya
- 2025-01-26 11:53:57Apa yang Bikin Orang Tergila