1 Anggota Polri Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri,prediksi hk malam ini Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Dia juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menambahkan, Dodi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri joPasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, Dodi adalah anggota ke-12 yang menjalani sidang KKEP karena terlibat pemerasan kepada pengunjung DWP. Total terdapat 18 pelanggar yang akan menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Dari 12 anggota yang sudah menjalani sidang etik, hanya tiga yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- AKBP Malvino Dipecat Tidak Hormat Karena Terlibat Pemerasan DWP
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 18:37:53Ono Surono & Ikhtiar PDIP Memenangkan Pilkada Jawa Barat
- 2025-01-28 18:37:53Bahlil Klaim Indonesia Tak Impor Solar bila B50 Berjalan di 2026
- 2025-01-28 18:37:53Menteri PU Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Gempa Megathrust
- 2025-01-28 18:37:53Kubu Hasto Kritisi KPK Periksa Eks Penyidik: Jeruk Makan Jeruk
- 2025-01-28 18:37:53Dirjen PDSPKP: Susu Ikan Inovasi untuk Capai Kemandirian Protein
- 2025-01-28 18:37:53Mendikdasmen: Tak Ada Lagi Zonasi & Ujian, Diganti Kata Lain
- 2025-01-28 18:37:53KPK Tidak Tangani Dugaan Korupsi Jokowi jika Tak Terima Laporan
- 2025-01-28 18:37:53Cerita di Balik Mahasiswa UIN Jogja Uji Materi PT 20% ke MK
- 2025-01-28 18:37:53Energi Muda untuk Masa Depan Indonesia Terbarukan
- 2025-01-28 18:37:53Kubu Hasto Kritisi KPK Periksa Eks Penyidik: Jeruk Makan Jeruk
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 18:37:53Ima Mahdiah: Pram
- 2025-01-28 18:37:53Nusron Benarkan Pagar Laut Banten Memiliki Sertifikat HGB & SHM
- 2025-01-28 18:37:53Pemprov Bali Beri Diskon Pajak PKB dan BBNKB Imbas Beban Opsen
- 2025-01-28 18:37:53MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
- 2025-01-28 18:37:53Para Buzzer Pemerintah Siap Bertempur Jelang Pemilu
- 2025-01-28 18:37:53Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- 2025-01-28 18:37:53Kawal Putusan Presidential Threshold Jangan Sampai Diakali Rezim
- 2025-01-28 18:37:53Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu
- 2025-01-28 18:37:53Megawati ke Polisi: Mbok Jangan Suka Nangkepin Orang!
- 2025-01-28 18:37:53Bagaimana AI Semestinya Dimanfaatkan dalam Pemilu di Indonesia?
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 18:37:53KAI: Jalur Stasiun Gubug
- 2025-01-28 18:37:53SPKT Polsek Cinangka Sebut Senpi yang Tewaskan Bos Rental Palsu
- 2025-01-28 18:37:53Saat Kemakmuran Gagal Diraih, Kepercayaan Diri Sukar Digenggam
- 2025-01-28 18:37:53Titi Anggraini: Penghapusan PT 20% Baru Awal dari Perjuangan
- 2025-01-28 18:37:53Ono Surono & Ikhtiar PDIP Memenangkan Pilkada Jawa Barat
- 2025-01-28 18:37:53Fahri: Program 1 Juta Rumah dengan Qatar Akan Berbentuk Rusun
- 2025-01-28 18:37:532 Orang Jadi Tersangka Penggelapan di Kasus Penembakan Tangerang
- 2025-01-28 18:37:53DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
- 2025-01-28 18:37:53Adakah Ladang Cuan bagi Indonesia Bila Tiktok Dilarang di AS?
- 2025-01-28 18:37:53Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen