Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa terdakwa hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan uang senilai 115.000 dolar Singapura. Sedangkan terdakwa hakim Mangapul mengembalikan uang senilai 36 ribu dolar Singapura.
"(Terdakwa hakim Heru) tidak ada pengembalian uang," ucap Harli kepada reporter Tirto, Rabu (8/1/2025).
Menurut Harli, uang kedua terdakwa yang sudah dikembalikan kepada penyidik itu masih ada dalam rekening penampungan.
"Iya uangnya di rekening penampungan," tutur Harli.
Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima 48 ribu dolar Singapura terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima 140 ribu dolar Singapura, kemudian dibagi 38 ribu dolar Singapura untuk Erintah, serta masing-masing 36 ribu dolar Singapura untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Kasus HMPV di Indonesia: Jaga Kewaspadaan, Jangan Remehkan
- Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- Aturan Penggunaan Senpi Anggota TNI Sudah Saatnya Diperketat
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda