DPRD Jakarta Taget Perda Sekolah Gratis Rampung Akhir Januari
Pasalnya, program sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran pendidikan baru yang jatuh pada Juli 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi dinilai harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
“Yang belum siap adalah regulasinya [soal biaya sekolah gratis]. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Khoirudin mengatakan Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta hanya perlu merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Tujuannya, agar pelaksanaan program sekolah gratis dapat berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” tutur Khoirudin.
Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dapat segera memulai pembahasan terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Sebab, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ ujar Khoirudin.
Sebagai informasi, program sekolah gratis telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp2,3 triliun.
Pembahasan soal revisi Perda Pendidikan dilakukan setelah DPRD Jakarta dengan Pemprov Jakarta mengesahkan APBD Jakarta 2025 senilai Rp91,3 triliun.
Baca juga:
- Info Program Sekolah Gratis untuk Negeri-Swasta di Jakarta 2025
- DPRD Jakarta akan Mulai Bahas Aturan Sekolah Gratis
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 13:32:31Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
- 2025-01-24 13:32:31Saat Kemakmuran Gagal Diraih, Kepercayaan Diri Sukar Digenggam
- 2025-01-24 13:32:31Respons Mendikdasmen soal Guru Hukum Siswa SD Gegara Tunggak SPP
- 2025-01-24 13:32:31KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Capai 30 KM di Tangerang
- 2025-01-24 13:32:31Nekara Makalamau, Tengara Era Protosejarah dari Pulau Sangeang
- 2025-01-24 13:32:31KPK Sita 3 Motor & 1 Mobil di Kasus Korupsi LPEI, Total Rp1,85 M
- 2025-01-24 13:32:31Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
- 2025-01-24 13:32:31Proyek 1 Juta Rumah Dibiayai Asing, Tata Kelola Wajib Transparan
- 2025-01-24 13:32:31Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
- 2025-01-24 13:32:31Menguji Klaim Bank Dunia soal Pungutan Pajak di Indonesia Buruk
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 13:32:317 Bulan Dosen Universitas Bandung Tak Digaji Buntut Korupsi PIP
- 2025-01-24 13:32:31Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- 2025-01-24 13:32:31Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-24 13:32:31Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025
- 2025-01-24 13:32:31Panglima Tindak Anggota TNI Terlibat Penembakan di Tangerang
- 2025-01-24 13:32:31Status Quo Pimpinan Parpol: Feodalisme di Alam Demokrasi
- 2025-01-24 13:32:31Publik Tak Perlu Sungkan Kritik Kelakuan Pejabat Tak Tahu Malu
- 2025-01-24 13:32:31Jurus Polri dan Kementerian P2MI Cegah Eksploitasi Hingga TPPO
- 2025-01-24 13:32:31Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim
- 2025-01-24 13:32:31Hasto Sebut Kader Akan Minta Mega Jadi Ketum dalam HUT PDIP
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 13:32:31Kawal Putusan Presidential Threshold Jangan Sampai Diakali Rezim
- 2025-01-24 13:32:31KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada Putaran Kedua Rp355 M
- 2025-01-24 13:32:31Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
- 2025-01-24 13:32:31BPPIK Temukan Pemborosan APBD Hingga 30 Persen
- 2025-01-24 13:32:31BPPIK Akan Evaluasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-24 13:32:31PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
- 2025-01-24 13:32:31Respons Mendikdasmen soal Guru Hukum Siswa SD Gegara Tunggak SPP
- 2025-01-24 13:32:31Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
- 2025-01-24 13:32:31Kemenperin Tak Beri Tenggat Waktu Negosiasi dengan Apple
- 2025-01-24 13:32:31Bahlil Buka Opsi Indonesia Beli Minyak Rusia dengan Gabung BRICS