Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro,pertandingan liga inggris Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan Sinta mengajak korban untuk mengemis di depan minimarket, Minggu (5/1/2025) pukul 19.00 WIB. Saat tengah mengemis itu, korban muntah setelah minum susu.
"Pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena korban habis minum susu yang kemudian tersangka SD bersihin muntah tersebut. Kemudian, pukul 21.00 tersangka AZR yang merupakan bapak korban datang menemui SD ngemis sampai 21.50 WIB," kata Wira, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (13/1/2025).
Setelah membersihkan muntahan dan kembali ke ruko kosong tempat beristirahat, tersangka Sinta menasihati anaknya. Sementara, tersangka Kidoy menghirup lem dan kemudian melakukan kekerasan kepada MRM.
"Kemudian tersangka SD nampar di bagian mulut 2 Kali, menampar korban 1 kali, mencubit bagian paha 3 kali. Tersangka AZR memukul di bagian dada 1 kali, menendang dada 1 kali, menendang wajah atau kepala 1 kali, membenturkan rolling door, menampar pipi korban 2 kali," tutur Wira.
Wira mengatakan saat korban sudah mulai tidak berdaya, tersangka Kidoy menyuruh Sinta membeli minyak kayu putih dan membalurkan di bagian perut MRM. Lalu, mereka tidur dengan harapan korban sudah pulih saat pagi hari.
"Senin pukul 6.00 tersangka SD bangun dan lihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki korban sudah dingin dan kaku. SD membangunkan tsk AZR dan melihat korban sudah betul2 kaku dan badannya dingin," ucap Wira.
Jasad korban kemudian dibawa ke ruko kosong di sebelah tempat beristirahat dengan dibungkus sarung. Kemudian, kedua tersangka melarikan diri hingga ditangkap di Karawang, Jawa Timur.
"Motif para pelaku melakukan perbuatan yakni para tersangka melakukan tindak pidana karena kesal atau emosi terhadap korban. Emosi tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah mini market karena korban muntah di teras mini market," kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Baca juga:
- Polisi: Ada Praktik Perdukunan di TKP Pembunuhan Bocah di Bekasi
- Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 00:29:38Dirjen PDSPKP: Susu Ikan Inovasi untuk Capai Kemandirian Protein
- 2025-01-25 00:29:38Bagaimana AI Semestinya Dimanfaatkan dalam Pemilu di Indonesia?
- 2025-01-25 00:29:38Kemendikti Serahkan Masalah Dosen Tak Digaji ke Internal Kampus
- 2025-01-25 00:29:38Polisi Klaim Beri Pelayanan Korban Penembakan Tol Jakarta
- 2025-01-25 00:29:38Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-01-25 00:29:38Asteris, Tanda Bintang untuk Catatan Kaki hingga Dialog Online
- 2025-01-25 00:29:38Kemendikdasmen Hapus Istilah Ujian dalam Pelaksanaan UN
- 2025-01-25 00:29:38Update Harga Pangan: Cabai Masih Tinggi di Pasar Sipon Tangerang
- 2025-01-25 00:29:38Jennifer McKinnon Bicara Tentang Menariknya Arkeologi Bawah Laut
- 2025-01-25 00:29:38Polisi Telusuri Temuan Mayat Anak di Bekasi
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 00:29:38Menlu Sugiono Telepon Menlu AS Bahas Kawasan Indo
- 2025-01-25 00:29:38Eks Penyidik Ngaku Sempat Ditanya KPK soal Keterlibatan Yasonna
- 2025-01-25 00:29:38Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- 2025-01-25 00:29:38Jadwal Padat Kompetisi Menggerus Keindahan Sepak Bola Modern
- 2025-01-25 00:29:38Pemerintah akan Berhati
- 2025-01-25 00:29:38DPR Minta Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Tak Sekadar Wacana
- 2025-01-25 00:29:38Takdir Kelabu Transportasi Publik di Pulau Dewata
- 2025-01-25 00:29:38BPS Setop Publikasi Rutin Indikator Ekonomi RI, Apa Dampaknya?
- 2025-01-25 00:29:38Akhir Kisah Jamaah Islamiyah: Kado Densus 88 untuk Pemerintah
- 2025-01-25 00:29:38Komitmen Pemerintah Bangun Transportasi Publik Masih Melempem
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 00:29:38Yusril Yakin Hambali Eks JI akan Bertobat dari Terorisme
- 2025-01-25 00:29:38Menkes Budi: Virus HMPV Sudah Lama Ditemukan di Indonesia
- 2025-01-25 00:29:38Menteri Karding Target Kirim 425 Ribu Pekerja Migran Tahun Ini
- 2025-01-25 00:29:38Polisi Telusuri Temuan Mayat Anak di Bekasi
- 2025-01-25 00:29:38LPS Nilai Kebijakan DHE SDA 100 Persen Perkuat Rupiah
- 2025-01-25 00:29:38Simulasi Perhitungan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
- 2025-01-25 00:29:38Antusiasme Siswa SDN 193 Caringin di Hari Perdana Program MBG
- 2025-01-25 00:29:38Kubu Hasto Kritisi KPK Periksa Eks Penyidik: Jeruk Makan Jeruk
- 2025-01-25 00:29:38Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
- 2025-01-25 00:29:38Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto