Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Kemudian, Fahrudin diwajibkan menyatakan secara lisan permohonan maaf di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Atas perbuatan tersebut, pelanggaran menyatakan banding," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
"Kemudian, mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut," ungkap Erdi.
Erdi menambahkan, kedua anggota tersebut juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Keduanya berperan mengamankan WNI dan WNA di acara DWP yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kemudian meminta uang sebagai ganti pelepasan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri joPasal 5 Ayat 1 Huruf b dan c joPasal 12 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Diketahui, keduanya adalah anggota keenam dan ketujuh yang dijatuhi sanksi atas kasus pemerasan di DWP. Dalam catatan, setidaknya sudah tiga orang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan empat dijatuhi sanksi demosi.
Baca juga:
- 1 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 20:01:45Dewan Pers Buat Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
- 2025-01-31 20:01:45TNI AL Akui 3 Anggotanya Tembak Bos Mobil Rental di Tangerang
- 2025-01-31 20:01:45Pemprov Bali Beri Diskon Pajak PKB dan BBNKB Imbas Beban Opsen
- 2025-01-31 20:01:45BPPIK Temukan Pemborosan APBD Hingga 30 Persen
- 2025-01-31 20:01:45Ronal Surapradja Bicara Dinamika Maju Pilgub & Visi Misi Jabar
- 2025-01-31 20:01:45Istri Hakim Erintuah Klaim Syok usai Jaksa Datangi Apartemennya
- 2025-01-31 20:01:45Update Harga Pangan: Cabai Merah Masih Mahal, Rp70 Ribu per Kg
- 2025-01-31 20:01:45Cerita di Balik Mahasiswa UIN Jogja Uji Materi PT 20% ke MK
- 2025-01-31 20:01:45Jihad Santri sebagai Agen Perubahan dan Pembawa Pesan Perdamaian
- 2025-01-31 20:01:45KPBB Usul Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Gantikan PPN 12 Persen
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 20:01:45KemenPPPA Bicara Rencana Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak
- 2025-01-31 20:01:45Mendikdasmen: Tak Ada Lagi Zonasi & Ujian, Diganti Kata Lain
- 2025-01-31 20:01:45KPK Tidak Tangani Dugaan Korupsi Jokowi jika Tak Terima Laporan
- 2025-01-31 20:01:45KPK Ingatkan Pidana bila PDIP Halangi Penggeledahan Rumah Hasto
- 2025-01-31 20:01:45Budi Arie Bicara soal Judi Online hingga Cawe
- 2025-01-31 20:01:45Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- 2025-01-31 20:01:45Polisi Korsel Gerebek Kantor Jeju Air & Operator Bandara Muan
- 2025-01-31 20:01:45KPK Ingatkan Pidana bila PDIP Halangi Penggeledahan Rumah Hasto
- 2025-01-31 20:01:45Rencana Besar Ilmuwan Dunia Antisipasi Pandemi Masa Depan
- 2025-01-31 20:01:45Istana: Susu Tak Wajib di Makan Bergizi Gratis
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 20:01:45Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-01-31 20:01:45KPU Akan Tetapkan Pasangan Cakada Tak Bersengketa di MK Hari Ini
- 2025-01-31 20:01:45Kawal Putusan Presidential Threshold Jangan Sampai Diakali Rezim
- 2025-01-31 20:01:45TNI AL Akui 3 Anggotanya Tembak Bos Mobil Rental di Tangerang
- 2025-01-31 20:01:45Nelayan Sambut Positif Pemerintah Bongkar Pagar Laut Banten
- 2025-01-31 20:01:45Kemenperin Tak Beri Tenggat Waktu Negosiasi dengan Apple
- 2025-01-31 20:01:45Penjelasan Batik Air soal 2 Penumpang Diturunkan dari Pesawat
- 2025-01-31 20:01:45Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
- 2025-01-31 20:01:45Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-31 20:01:45Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku