Kejati Tahan Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan di Rutan Salemba
“Penyidik menahan HAWA di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).
Syahron menjelaskan, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan. Kasus yang terjadi pada 2023 itu merugikan negara hingga Rp150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga:
- Meredam Jerat Paylater Lewat Batas Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta
- Kejati Tetapkan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi
- Tantangan Menjerat Tersangka Korporasi dengan Hukuman Maksimal
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 11:56:12Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
- 2025-01-25 11:56:12Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
- 2025-01-25 11:56:12Batu Besar Menimpa Tempat Meditasi di Klungkung, 4 Orang Tewas
- 2025-01-25 11:56:12PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
- 2025-01-25 11:56:12Melihat Pendidikan Sikka, Teringat Frans Seda
- 2025-01-25 11:56:12Nusron Benarkan Pagar Laut Banten Memiliki Sertifikat HGB & SHM
- 2025-01-25 11:56:12Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
- 2025-01-25 11:56:12Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10
- 2025-01-25 11:56:12Bima Arya: Ada Daerah Gunakan 60% Dana Stunting Buat Kunker
- 2025-01-25 11:56:12Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 11:56:12Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik
- 2025-01-25 11:56:12KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
- 2025-01-25 11:56:12Batu Besar Menimpa Tempat Meditasi di Klungkung, 4 Orang Tewas
- 2025-01-25 11:56:12Wacana Omnibus Law Pemilu: Aksi Penyelarasan atau Konflik Baru?
- 2025-01-25 11:56:12Demokrasi Digital & Politik Anak Muda di Indonesia
- 2025-01-25 11:56:12Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
- 2025-01-25 11:56:12Masalah Program MBG Harus Dibenahi agar Tak Bahayakan Anak
- 2025-01-25 11:56:12Kebakaran Museum Satria Mandala Padam, Diduga Dipicu Korsleting
- 2025-01-25 11:56:12Jihad Santri sebagai Agen Perubahan dan Pembawa Pesan Perdamaian
- 2025-01-25 11:56:12Bahlil: Belum Ada Rencana Pemangkasan Produksi Nikel di 2025
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 11:56:12Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-25 11:56:12BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- 2025-01-25 11:56:12Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
- 2025-01-25 11:56:12Polisi Terima 7 Laporan Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-25 11:56:12Pemprov DIY akan Revitalisasi Alun
- 2025-01-25 11:56:12Kemenko Polkam Akan Ajak KPK Gabung Dalam Desk TPPO & Karhutla
- 2025-01-25 11:56:12Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10
- 2025-01-25 11:56:12Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
- 2025-01-25 11:56:12Kilas Balik Gibran Cawapres Prabowo versi Orang Dekat Jokowi
- 2025-01-25 11:56:12130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%