Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan, pria berumur 39 tahun tersebut masuk ke Indonesia pada Selasa (10/12/2024) menggunakan visa-on-arrival dan telah tinggal lajak atau overstay sejak Rabu (8/1/2025).
“MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Di saat yang sama, Yuldi menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), menangkap MA di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025).
Dia juga menyebut, kejadian kekerasan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025). MA memukul Rohmat setelah diperingatkan untuk melepas alas kaki ketika memasuki batas suci masjid.
"Kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” tuturnya.
Selain itu, Yuldi juga menjelaskan bahwa, antara MA dan Rohmat telah melakukan restorative justice atau berdamai. Rohmat, kata Yuldi, telah memaafkan MA dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Atas kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Baca juga:
- Imigrasi: KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Sejak 2021
- KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 05:02:32Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-25 05:02:32DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
- 2025-01-25 05:02:32B40 Berlaku 1 Januari 2025, Kuota Biodiesel Naik 20 Persen
- 2025-01-25 05:02:32Mengapa Sampai Ada Pagar Laut di Bekasi?
- 2025-01-25 05:02:32Kilas Balik Gibran Cawapres Prabowo versi Orang Dekat Jokowi
- 2025-01-25 05:02:32Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj
- 2025-01-25 05:02:32Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku
- 2025-01-25 05:02:32DPRD Jakarta Taget Perda Sekolah Gratis Rampung Akhir Januari
- 2025-01-25 05:02:32Budi Arie Bicara soal Judi Online hingga Cawe
- 2025-01-25 05:02:32Cadangan Devisa RI Capai USD155,7 Miliar pada Desember 2024
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 05:02:32Erick Thohir Sambut Baik Maskapai Fly Jaya Atasi Krisis Pesawat
- 2025-01-25 05:02:32Alasan Prabowo Tak Hadiri Peluncuran Program MBG di 26 Provinsi
- 2025-01-25 05:02:32Kemenag & Kedubes AS Teken MoU, Santri Bisa Dapat Beasiswa AS
- 2025-01-25 05:02:32BP2MI Dapat Dana Rp45 Triliun untuk Kredit Pekerja Migran
- 2025-01-25 05:02:32Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekasi, Diduga Akibat Percintaan
- 2025-01-25 05:02:32DPR Akan Revisi UU Demi Kuota Haji dari Negara Asia Tengah
- 2025-01-25 05:02:32Polisi Kejar Pelaku Penembakan Pengacara Hingga Tewas di Bone
- 2025-01-25 05:02:32Bahlil Jamin Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM di Tahun 2025
- 2025-01-25 05:02:32Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- 2025-01-25 05:02:32Titi Anggraini: Penghapusan PT 20% Baru Awal dari Perjuangan
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 05:02:32Mimpi Sendi Fardiansyah, dari Istana Negara Menuju Kota Bogor
- 2025-01-25 05:02:32Saat Kemakmuran Gagal Diraih, Kepercayaan Diri Sukar Digenggam
- 2025-01-25 05:02:32DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-25 05:02:32Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Final
- 2025-01-25 05:02:32Problem di Balik Proyek Infrastruktur Cina di Indonesia
- 2025-01-25 05:02:32BPPIK Temukan Pemborosan APBD Hingga 30 Persen
- 2025-01-25 05:02:32Polisi Buru 4 Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Jakarta
- 2025-01-25 05:02:32KAI Catat Penjualan Tiket Capai 3,6 Juta selama Libur Nataru
- 2025-01-25 05:02:32Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-25 05:02:32Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku