Korlantas Berlakukan Sistem Poin dalam Penerbitan SIM di 2025
Kakorlantas Polri,mu vs liverpool Irjen Aan Suhanan, menjelaskan, sistem poin itu akan berlaku sejak bulan ini atau Januari 2025. Jika pengendara melakukan banyak pelanggaran, maka terancam kehilangan izin kepemilikan SIM.
"Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM," kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/1/2025).
"Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin. Bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin," tutur Aan.
Aan menambahkan, polisi akan langsung mencabut SIM pengendara yang melakukan tabrak lari secara permanen. Dengan begitu akan memberikan efek jera bagi pengemudi yang tidak taat dengan aturan.
"Kalau habis dalam 1 tahun, 12 poin, 18 poin akumulasi, itu bisa diajukan langsung penarikan, pemblokiran sementara. Artinya pada saat perpanjangan, itu harus dinjau ulang," ungkap Aan.
Aan menuturkan, rekam jejak pelanggaran berkendara tidak hanya terdata dalam SIM, tetapi juga akan terintegrasi ke SKCK. Sehingga, penerbitan SKCK akan memberikan catatan berapa kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas dan berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Aan berharap, hal itu akan menjadi upaya menertibkan perilaku pengemudi di jalan raya. Kemudian angka kecelakaan juga diharapkan akan menurun.
Baca juga:
- Korlantas Polri: Setiap Jam Ada 3-4 Korban Tewas di Jalan Raya
- Kecelakaan Beruntun di KM 97 Tol Cipularang, 2 Orang Luka-Luka
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 19:02:22Bara Api Antikorupsi IM57+: Masa Depan KPK hingga Harun Masiku
- 2025-01-25 19:02:22PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Misterius di Tangerang
- 2025-01-25 19:02:22Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
- 2025-01-25 19:02:22Sejarah Rekrutmen dan Diskriminasi Usia Kerja
- 2025-01-25 19:02:22Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-25 19:02:22130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
- 2025-01-25 19:02:22Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
- 2025-01-25 19:02:22Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
- 2025-01-25 19:02:22Hotel & Bus Lebih Murah Jadi Faktor Turunnya Biaya Haji 2025
- 2025-01-25 19:02:22Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 19:02:22Evaluasi Mendiktisaintek Tetap Sah, Meski Persoalan Telah Islah
- 2025-01-25 19:02:22Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
- 2025-01-25 19:02:22Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
- 2025-01-25 19:02:22Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
- 2025-01-25 19:02:22Idrus Marham Bicara Jokowi Effect hingga Calon Ketum Golkar
- 2025-01-25 19:02:22Prospek Cerah Perusahaan Rintisan Berbasis AI di Indonesia
- 2025-01-25 19:02:22MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
- 2025-01-25 19:02:22Prospek Cerah Perusahaan Rintisan Berbasis AI di Indonesia
- 2025-01-25 19:02:22Adakah Ladang Cuan bagi Indonesia Bila Tiktok Dilarang di AS?
- 2025-01-25 19:02:22Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 19:02:22Skandal Putusan MK & Kartelisasi Politik yang Lemahkan Demokrasi
- 2025-01-25 19:02:22Megawati Bicara Rekonsiliasi usai Prabowo Pulihkan Nama Soekarno
- 2025-01-25 19:02:22Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
- 2025-01-25 19:02:22Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
- 2025-01-25 19:02:22Akhir Kisah Jamaah Islamiyah: Kado Densus 88 untuk Pemerintah
- 2025-01-25 19:02:22PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
- 2025-01-25 19:02:22Kubu Danny
- 2025-01-25 19:02:22Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
- 2025-01-25 19:02:22Status Pernikahan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023
- 2025-01-25 19:02:2216 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles