MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
"Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik, dan tidak pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut," kata Said dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, usai ada putusan MK soal presidential threshold, semua parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 dapat mengusulkan capres-cawapres dengan berkoalisi atau tak berkoalisi.
Di satu sisi, ada parpol yang khawatir nihilnya presidential threshold justru memperbanyak jumlah capres-cawapres. Namun, kata Said, ada empat alasan mengapa parpol tak perlu khawatir.
"Pertama, secara empiris sudah dibuktikan di Pilpres 2004 misalnya. Saat itu, pilpres hanya diikuti oleh lima pasangan dari semestinya bisa memunculkan 10 pasangan capres-cawapres. Hal ini terjadi karena adanya semangat berkoalisi diantara partai-partai politik," tutur Said.
Kedua, lanjut dia, karena ada dua jabatan yang dipilih, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan secara logis akan muncul semangat berkoalisi diantara partai politik.
"Oleh sebab itu, jumlah pasangan calon hampir dapat dipastikan tidak akan lebih dari separuh jumlah partai peserta Pemilu," lanjut dia.
Said melanjutkan, alasan lain adalah terkait besarnya biaya pencalonan intuk kampanye. Hal ini menyebabkan banyak parpol mempunyak keterbatasan dana. Alasan terakhir, tidak meratanya kekuatan partai politik di daerah dan beragamnya aliran politik di masyarakat.
"Sudah barang tentu akan membuat banyak parpol berpikir dua kali untuk memajukan capres sendiri," tukas Said.
Baca juga:
- Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold
- MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 03:20:03DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-24 03:20:03BGN Pastikan 190 Dapur Layanan Siap Distribusikan MBG Besok
- 2025-01-24 03:20:03Apa yang Buat Olahraga Jadi Dianggap Mahal?
- 2025-01-24 03:20:03Manis di Lidah, Pahit di Jiwa
- 2025-01-24 03:20:03Asteris, Tanda Bintang untuk Catatan Kaki hingga Dialog Online
- 2025-01-24 03:20:03Setyo Klaim KPK Tangani Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur
- 2025-01-24 03:20:03Masyarakat Dayak Pitap: Ladang Padi & Perlawanan
- 2025-01-24 03:20:03Kemlu soal Masuk BRICS: Bukti Peran Aktif Indonesia di Global
- 2025-01-24 03:20:03Kewat dan Meniran, Dua Bekal Meladang Zaman Dulu
- 2025-01-24 03:20:03Statistik Bencana Puting Beliung 1 Dekade, Tertinggi Tahun 2020
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 03:20:03KPU Solo Tetapkan Respati
- 2025-01-24 03:20:03Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- 2025-01-24 03:20:03Anggota TNI AL Todongkan Pistol ke Bos Rental sebelum Menembak
- 2025-01-24 03:20:03Kasus 1 Keluarga Tewas Bunuh Diri, Diduga karena Terlilit Pinjol
- 2025-01-24 03:20:03SPKT Polsek Cinangka Sebut Senpi yang Tewaskan Bos Rental Palsu
- 2025-01-24 03:20:03Masalah Etika dan Keamanan Data di Balik AI Pendamping
- 2025-01-24 03:20:03KPK Panggil Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Korupsi Hasto
- 2025-01-24 03:20:03DPR Bahas Pengajuan Anggaran Tunjangan Dosen 2025 usai Reses
- 2025-01-24 03:20:03KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
- 2025-01-24 03:20:03DPR Minta Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Tak Sekadar Wacana
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 03:20:03Panglima Tindak Anggota TNI Terlibat Penembakan di Tangerang
- 2025-01-24 03:20:03Penarikan Ijazah Stikom Bandung dan Masalah Sistemis Pendidikan
- 2025-01-24 03:20:03Ombudsman Imbau Pemerintah Buat Saluran Pengaduan Program MBG
- 2025-01-24 03:20:03Maruarar Siapkan Skema Rumah Warga Penghasilan di Bawah Rp8 Juta
- 2025-01-24 03:20:03Menag soal KPK Dampingi Pelaksanaan Haji: Sudah Berlangsung
- 2025-01-24 03:20:03Kontroversi Patwal RI 36: Pengawalan Pejabat Perlu Dibatasi
- 2025-01-24 03:20:03Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- 2025-01-24 03:20:03Anak Muda, Mengapa Tak Mau Jadi Petani?
- 2025-01-24 03:20:03KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- 2025-01-24 03:20:03KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Hasto di Kebagusan