Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya menerima permohonan gugatan praperadilan Hasto, Jumat (10/1/2025).
"PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu Selasa, 21 Januari 2025," tukas Djuyamto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Setyo menyebut Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca juga:
- Mega Kritik Kerja KPK di HUT PDIP: Yang Diubrek-Ubrek Hasto Wae
- PDIP Disebut Tak Berencana Ganti Sekjen usai Hasto Tersangka