Ia menambahkan, Kementerian ESDM ingin menjaga keseimbangan antara permintaan perusahaan terhadap rencana kerja dengan anggaran biaya (RKAB) dan kapasitas industri.
“Membuat RKAB itu kan berdasarkan kebutuhan, ya. Pemangkasan belum ada. Yang ada itu adalah menjaga keseimbangan antara permintaan perusahaan terhadap RKAB dan kapasitas industri, serta memperhatikan juga adalah pelaku pengusaha lokal,” ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/01/2025).
“Yang 40 persennya dia harus mengambil yang masyarakat lokal. Kalau tidak, gimana masyarakat lokal mau jual ke mana?” kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil mengaku Kementerian ESDM tengah menghitung angka kebutuhan rill bijih nikel oleh industri smelter. Upaya ini dilakukan karena pemerintah ingin menjaga keseimbangan nilai kebutuhan nikel dan angka produksi nikel.
Dengan demikian, Bahlil menilai, RKAB perusahaan pemegang izin usaha tambang (IUP) nikel yang akan disetujui 2025 akan dievaluasi karena pemerintah tidak ingin produksi nikel tidak terserap oleh industri.
Selain itu, pemerintah berharap, upaya evaluasi bisa mendongkrak harga nikel di pasaran sehingga menjadi lebih baik.
Baca juga:
- Fadli Zon: Kekayaan Kita Bukan Hanya Nikel & Batu Bara
- ANTAM Alokasikan Rp125,89 M untuk Eksplorasi Emas-Nikel-Bauksit
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda