Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan selain dari Rita, total uang tersebut juga disita dari pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening, atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Jika ditotal, dalam mata uang rupiah, sejumlah uang yang telah disita KPK, Jumat (10/1/2025) tersebut, berjumlah sekitar Rp476 miliar.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ucap Tessa.
Rita masih menjalani hukuman atas kasus gratifikasi dan suap yang dilakukannya. Dia telah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6.000.000.000 atas permohonan izin sawit dan dari rekanan proyek.
Rita telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, pada 2018 lalu. Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terkait dengan TPPU yang diduga dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Baca juga:
- KPK Sita Mobil hingga Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kukar
- Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar Disita KPK